Keterbukaan Informasi Publik

LAYANAN PPID DIGITAL

Amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik

"Maklumat Pelayanan: PPID SMAN 14 Muaro Jambi berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik secara transparan, akurat, tanpa pungutan biaya, serta memperlakukan setiap pemohon dengan adil."

Rekapan Pengajuan Informasi

Total Masuk
1 Permohonan
Pending
0 Antrean Berkas
Diproses
0 Sedang Ditinjau
Selesai
1 Siap Diunduh
Ditolak
0 Tidak Sah / Rahasia

Lacak Permohonan Informasi

Pantau berkas balasan admin menggunakan kode tracking Anda

5 Unggahan Terbaru

Live
Jadwal Ujian Sumatif Semester Genap T.P 2025/2026 26/05/2026 12:04
1 hari yang lalu
Berkala
KEPUTUSAN GUBERNUR NOMOR 154/KEP.GUB/DISKOMINFO-2.2/2022 TENTANG KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN 22/05/2026 11:05
5 hari yang lalu
Setiap Saat
Keputusan Gubernur Jambi No. 376/KEP.GUB/DISDIK/2026 tentang Juklak (SPMB) SMA/SMK/SLB Negeri Jambi T.A 2026/2027 17/05/2026 07:18
10 hari yang lalu
Berkala
Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP). 16/05/2026 22:42
11 hari yang lalu
Setiap Saat
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 16/05/2026 22:42
11 hari yang lalu
Setiap Saat

Klasifikasi Informasi Publik

Koleksi Berkas Informasi Berkala

Jadwal Ujian Sumatif Semester Genap T.P 2025/2026 26/05/2026 12:04 • 1 hari yang lalu
Keputusan Gubernur Jambi No. 376/KEP.GUB/DISDIK/2026 tentang Juklak (SPMB) SMA/SMK/SLB Negeri Jambi T.A 2026/2027 17/05/2026 07:18 • 10 hari yang lalu

Mekanisme Pengajuan Informasi

01

Isi Formulir

Mengisi permohonan tertulis melalui form digital atau langsung ke kantor tata usaha.

02

Verifikasi

Petugas memvalidasi identitas pemohon informasi (KTP/Keterangan Institusi resmi).

03

Penyusunan

Tim PPID memproses ketersediaan data maksimal 10 + 7 hari kerja regulasi sejak berkas terverifikasi lengkap.

04

Penyerahan

Dokumen diserahkan dalam bentuk draf softcopy/online gratis. Institusi berhak melindungi berkas rahasia sesuai aturan Komisi Informasi.

Struktur Pelaksana PPID Sekolah

Atasan PPID

Saini, S.Pd.

Ketua PPID Pelaksana

Mahbub Junaidi Arrosid, S.Sos.I.

Petugas Informasi & Dokumentasi

Angga Hari Shandy Putra, S.Pd.

Visi & Misi PPID

Visi:

Mewujudkan pelayanan informasi publik sekolah yang transparan, profesional, akuntabel, dan ramah guna menjamin hak keterbukaan informasi di lingkungan sekolah.

Misi:
  • Meningkatkan sistem digitalisasi pengelolaan arsip informasi sekolah.
  • Memberikan respons pelayanan permohonan data publik secara tepat waktu and adil.
  • Menyediakan data berkala yang valid demi akuntabilitas tata pamong institusi.
Akuntabilitas Terjamin

Meja Layanan & Tarif

Jam Operasional Pelayanan:

Senin - Kamis: 07.30 - 16.00 WIB (Istirahat 12.00-13.00)
Jumat: 07.30 - 11.30 WIB

Biaya / Tarif Layanan:

Rp 0 (Gratis Seluruh Softcopy)

Penggandaan dokumen fisik hardcopy (bila diperlukan langsung di tempat) ditanggung oleh pemohon.

Kontak Pengaduan & Bantuan:

sman14muarojambi@gmail.com
Desk TU SMAN 14 Muaro Jambi

Lokasi: Ruang Tata Usaha Sekolah

Prosedur Keberatan

Mekanisme Pengajuan Keberatan:
  1. Pemohon berhak mengajukan keberatan tertulis kepada Atasan PPID (Kepala Sekolah) jika permohonan ditolak atau tidak direspons harian.
  2. Atasan PPID wajib memberikan keputusan atau tanggapan tertulis maksimal dalam waktu 30 hari kerja.
  3. Jika pemohon tetap tidak puas, sengketa informasi dapat diajukan secara resmi ke Komisi Informasi Provinsi Jambi.
Payung Regulasi KIP:

File dokumen salinan undang-undang dasar negara keterbukaan informasi UU No. 14 Tahun 2008 dan aturan teknis PERKI No. 1 Tahun 2021 dapat Anda cari dan unduh secara mandiri pada menu klasifikasi direktori tab Setiap Saat di atas.

Sesuai Standar Komisi Informasi

Tidak Menemukan Dokumen yang Dicari?

Masyarakat dan wali murid berhak mengajukan permohonan data informasi tertentu secara mandiri melalui form digital terverifikasi.