LAYANAN PPID DIGITAL
Amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik
"Maklumat Pelayanan: PPID SMAN 14 Muaro Jambi berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik secara transparan, akurat, tanpa pungutan biaya, serta memperlakukan setiap pemohon dengan adil."
Rekapan Pengajuan Informasi
Lacak Permohonan Informasi
Pantau berkas balasan admin menggunakan kode tracking Anda
5 Unggahan Terbaru
5 hari yang lalu
10 hari yang lalu
11 hari yang lalu
Klasifikasi Informasi Publik
Mekanisme Pengajuan Informasi
Isi Formulir
Mengisi permohonan tertulis melalui form digital atau langsung ke kantor tata usaha.
Verifikasi
Petugas memvalidasi identitas pemohon informasi (KTP/Keterangan Institusi resmi).
Penyusunan
Tim PPID memproses ketersediaan data maksimal 10 + 7 hari kerja regulasi sejak berkas terverifikasi lengkap.
Penyerahan
Dokumen diserahkan dalam bentuk draf softcopy/online gratis. Institusi berhak melindungi berkas rahasia sesuai aturan Komisi Informasi.
Struktur Pelaksana PPID Sekolah
Atasan PPID
Saini, S.Pd.
Ketua PPID Pelaksana
Mahbub Junaidi Arrosid, S.Sos.I.
Petugas Informasi & Dokumentasi
Angga Hari Shandy Putra, S.Pd.
Visi & Misi PPID
Mewujudkan pelayanan informasi publik sekolah yang transparan, profesional, akuntabel, dan ramah guna menjamin hak keterbukaan informasi di lingkungan sekolah.
- Meningkatkan sistem digitalisasi pengelolaan arsip informasi sekolah.
- Memberikan respons pelayanan permohonan data publik secara tepat waktu and adil.
- Menyediakan data berkala yang valid demi akuntabilitas tata pamong institusi.
Meja Layanan & Tarif
Senin - Kamis: 07.30 - 16.00 WIB (Istirahat 12.00-13.00)
Jumat: 07.30 - 11.30 WIB
Rp 0 (Gratis Seluruh Softcopy)
Penggandaan dokumen fisik hardcopy (bila diperlukan langsung di tempat) ditanggung oleh pemohon.
sman14muarojambi@gmail.com
Desk TU SMAN 14 Muaro Jambi
Prosedur Keberatan
- Pemohon berhak mengajukan keberatan tertulis kepada Atasan PPID (Kepala Sekolah) jika permohonan ditolak atau tidak direspons harian.
- Atasan PPID wajib memberikan keputusan atau tanggapan tertulis maksimal dalam waktu 30 hari kerja.
- Jika pemohon tetap tidak puas, sengketa informasi dapat diajukan secara resmi ke Komisi Informasi Provinsi Jambi.
File dokumen salinan undang-undang dasar negara keterbukaan informasi UU No. 14 Tahun 2008 dan aturan teknis PERKI No. 1 Tahun 2021 dapat Anda cari dan unduh secara mandiri pada menu klasifikasi direktori tab Setiap Saat di atas.
Tidak Menemukan Dokumen yang Dicari?
Masyarakat dan wali murid berhak mengajukan permohonan data informasi tertentu secara mandiri melalui form digital terverifikasi.